SatuData InstagramDPMD Sulteng
WhatsApp

Kemenko PMK Beri Penghargaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Sulawesi Tengah

Waktu Baca 2 Menit

PPID Pelaksana PMD/AL

2024-06-19

76 Dilihat

google.com

PALU - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memberikan penghargaan kepada sejumlah daerah di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dinilai berhasil melaksanakan percepatan pembangunan daerah tertinggal tahun 2020-2024.

 

Penghargaan yang diberikan oleh Kemenko PMK tersebut diterima oleh sejumlah jajaran pemerintah diantaranya Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, serta Kabupaten Tojo Una-Una, termasuk diantaranya kepada Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy bertempat di Hotel Best Western Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (13/06/2024).

"Saya ucapkan selamat kepada tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah. Pada tahun 2024, berdasarkan capaian 22 indikator, tiga kabupaten tersebut diharapkan dapat dinyatakan sebagai calon daerah tertinggal entas dan wilayah Sulawesi ke luar dari daerah tertinggal," kata Sorni dalam sambutannya.

Piagam itu diterima langsung oleh perwakilan daerah, yakni Pj. Bupati Donggala Moh. Rifani, Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Sigi Selvy, dan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Alimudin Muhammad.

Selain tiga kabupaten tersebut, penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Fahrudin.

Sorni berharap ketiga daerah itu dan Pemprov Sulteng terus mengupayakan kemajuan secara berkelanjutan.

"Diharapkan dengan diterimanya piagam penghargaan atas komitmen tinggi dalam pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dari Bapak Menko PMK, setiap daerah penerima akan terus berkelanjutan dalam memajukan daerahnya dan tidak lagi kembali menjadi daerah tertinggal," kata dia.

Sorni pun memastikan Kemenko PMK akan terus memberikan pendampingan pada daerah tersebut dan daerah-daerah lainnya agar mampu mempercepat pembangunan.

Diketahui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 telah menyebutkan bahwa terdapat 62 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Berdasarkan data itu, sebelumnya sebaran daerah tertinggal berada di Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Tojo Una-Una. Ketiganya masuk dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sorni mengatakan percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang masih tertinggal, baik dari aspek sumber daya manusia, perekonomian, maupun sarana serta prasarana dasar.

 

Seberapa Bermanfaat Artikel Ini?

0
0