SatuData InstagramDPMD Sulteng
WhatsApp

DESA NUPABOMBA DIRENCAKANAN JADI DESA PERCONTOHAN PENERAPAN INDEKS DESA

Waktu Baca 2 Menit

PPID Pelaksana PMD

2024-07-15

40 Dilihat

google.com

PALU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan pertemuan bersama unsur Pemerintah Desa Nupabomba Kabupaten Donggala bertempat di Kantor Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Jumat (06/07/2024)

 

Hadir pada kegiatan Kepala Dinas PMD Sulteng Mohamad Nadir, Camat Tanantovea Anwar, Kepala Desa Nupabomba, serta Pendamping Lokal Desa.

 

Pertemuan ini merupakan tahap awal sebuah gagasan Desa Nupabomba direncakanan menjadi lokasi Desa Percontohan Penerapan Indeks Desa di Provinsi Sulawesi Tengah.

 

Nadir mengatakan rancangan teknokratik pembangunan desa tahun 2025-2029 yang memuat penerapan Indeks Desa (ID) merupakan penyempurnaan dari Indeks Desa Membangun (IDM) yang pelaksanaannya akan mulai pada tahun 2025.

 

“Nantinya akan melakukan upaya-upaya penguatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan Penataan desa berbasis digitalisasi” Kata Nadir

 

Selanjutnya, ia juga mengatakan akan melakukan Penguatan lembaga BUMDesa yang saat ini sudah memiliki unit usaha produksi “kopi Napeto” dengan prospek yang sangat baik dan dapat menginisiasi dilakukannya kerjasama desa atau pembentukan BUMDesma, dimana penguatan BUMDesa ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya penanggulangan kemiskinan.

 

“selain itu, kita akan revitalisasi terhadap Lembaga Kemasyarakatan Desa yang akan memberikan dukungan langsung terhadap penanganan stunting dan ketahanan pangan” Ucapnya.

 

Dalam pelaksanaannya Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas PMD Kabupaten Donggala, Pemerintah Kecamatan Tanantovea serta OPD terkait lainnya baik di Provinsi dan Kabupaten.

 

Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas PMD menyampaikan pula bahwa aparatur Pemerintah Desa harus memahami perubahan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa dimana terdapat beberapa perubahan-perubahan yang dalam implementasinya harus benar-benar dipahami sehingga dalam prakteknya tidak terjadi kekeliruan.

Seberapa Bermanfaat Artikel Ini?

0
0