SatuData InstagramDPMD Sulteng
WhatsApp

PMD Sulteng Sinkronkan Program, Upayakan Pengentasan Desa Tertinggal

Waktu Baca 2 Menit

PPID Pelaksana PMD/AL

2024-06-18

81 Dilihat

google.com

PALU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinisi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi optimalisasi validitasi data dan ketepatan waktu pemutakhiran Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024 serta sinkronisasi program pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa.

 

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Dinas PMD Sulteng Jl, Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Senin (13/5/2024).

 

Kepala Dinas PMD Sulteng Mohamad Nadir dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergitas antara PMD Provinsi dan Kabupaten melaui program dan kegiatan yang selaras, sejalan dan serta berkesinambungan sehingga bisa lebih maksimal.

 

"Penting pula bagi kita semua meningkatkan kolaborasi dan koordinasi dalam pelaksanaan program kegiatan terutama dalam menghadapi tuntutan pembangunan desa yang kompleks dengan permasahalaan serta kendala beraneka ragam," ucapnya.

 

Menurut Nadir, untuk mewujudkan visi pemerintah daerah yaitu gerak cepat menuju Sulawesi Tengah lebih sejahtera dan lebih maju, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten mengemban tugas strategis yang cukup berat yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan kerakyatan dan penguatan kelembagaan untuk menurunkan kemiskinan.

 

Kata Nadir, pada 2024 ini PMD mempunyai tugas untuk meningkatkan status desa berdasarkan IDM yang difokuskan pada pengentasan 151 Desa Tertinggal tersebar di 10 Kabupaten kecuali Poso dan Buol.

 

"Ini merupakan tugas yang cukup berat, karena kita berhadapan dengan kondisi desa yang berbeda-beda sehingga dapat terjadi kondisi dimana intervensi terhadap indikator akan berbeda treatmennya," ujarnya.

 

Mengintervensi indikator-indikator dalam indeks komposit yang membentuk IDM yakni Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) bukan hanya tugas PMD, melainkan dengan melibatkan OPD terkait lainnya sesuai kewenangan baik ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Desa.

 

Lanjut Nadir, berkaitan dengan klasifikasi status desa berdasarkan IDM, saat ini PMD sedang berhadapan dengan pelaksanaan pemutakhiran IDM sebagaimana surat Direktur Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor: 140/PDP.03.04/III/2024 tertanggal 8 Maret 2024 tentang pemutakhiran data IDM Tahun 2024.

 

"PMD Provinsi dan Kabupaten mendapatkan amanah untuk mengawal pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh desa didampingi pendamping lokal desa hingga pelaksanaan proses pemutakhiran data IDM ini selesai dalam bentuk berita acara penetapan status kemajuan dan kemandirian desa," tuturnya.

 

Dia berharap, rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk meningkatkan koordinasi terkait pelaksanaan pemutakhiran data IDM Tahun 2024 yang saat ini sedang dilaksanakan di tingkat desa serta bersinergi dan berdiskusi tentang program kegiatan pemberdayaan. 

 

"Saya sangat berharap terciptanya komitmen yang kuat dari kita semua dalam upaya pengentasan 151 desa tertinggal di Sulteng melalui langkah-langkah konkrit terhadap indikator dalam IDM" jelasnya.

 

Turut hadir pada kegiatan itu Sekretaris PMD Sulteng, Kepala Bidang, Kasubag Program/Fungsional, Kepala Dinas PMD Kabupaten se-Sulteng, Ketua Tim Asistensi Provinsi Sulawesi Tengah, Tenaga Ahli Pendamping Profesional Provinsi.

Seberapa Bermanfaat Artikel Ini?

0
0